Pemerintah menerapkan pembatasan terhadap
kepemilikan tanah di Indonesia. Pemerintah melarang badan
hukum, kecuali badan hukum tertentu yang dinyatakan oleh
peraturan perundang-undangan, untuk memiliki tanah dengan
status Hak milik yang merupakan status hak tertinggi
dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam transaksi yang
terkait dengan pertanahan, tidak jarang dijumpai badan
hukum (yang tidak ditunjuk Pemerintah) yang mengupayakan
agar dapat memperoleh tanah dengan status Hak Milik.
Mekanisme yang digunakan biasanya adalah dengan cara
melakukan perjanjian nominee. Status Hak Milik atas tanah
ini lebih disukai badan hukum ketimbang status Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, ataupun Hak Pakai, mengingat
bahwa status Hak Milik atas tanah adalah turun-temurun,
terkuat, dan terpenuh. Perjanjian nominee dimungkinkan
berdasarkan ketentuan pada Buku III KUHPerdata, sepanjang
memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Penelitian
ini bersifat deskriptis analitis dengan metode pendekatan
yuridis normatif berdasarkan data sekunder yang diperoleh
dari hasil penelitian kepustakaan dan data primer. Pada
kasus yang dibahas, Putusan Majelis Hakim MA menyatakan
bahwa pemilik sesungguhnya dari tanah dan bangunan adalah
pihak yayasan dan bukan karyawan, karena terdapatnya
perjanjian nominee yang berkaitan/melatarbelakangi
pembelian tanah dan bangunan tersebut. Namun demikian,
berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa Majelis Hakim
salah dalam menerapkan hukum, karena Majelis Hakim tidak
memperhatikan bahwa perjanjian nominee tersebut merupakan
upaya penyelundupan hukum sehubungan dengan keinginan
yayasan tersebut untuk memperoleh tanah dengan status hak
milik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yayasan
sebagai badan hukum (yang tidak ditunjuk Pemerintah) tidak
diperkenankan untuk memperoleh hak milik. Oleh karenanya,
mengingat perjanjian nomineenya batal demi hukum (yaitu
melanggar Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA) maka jual beli atas tanah dan bangunan tersebut juga batal
demi hukum, kemudian tanah tersebut jatuh kepada Negara.