Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakan
perjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barang
berharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untuk
menyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek,
surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang-
Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertai
pembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya Safe
Deposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran,
pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan.
Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atau
berubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam Safe
Deposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun metode
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah
penelitian eksplanotaris. Jenis penelitian ini adalah
penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka,
dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian sekunder. Oleh karena itu, datanya adalah
kualitatif. Dalam perjanjian Safe Deposit Box diatur
mengenai hak dan kewajiban para pihak, barang yang boleh
disimpan, masa dan harga sewa, kuasa penyewa, perjanjian
sewa menyewa berakhir dan diakhiri, klausula berlakunya
syarat batal,perihal terjadinya resiko, dan penyelesaian
perselisihan jika terjadi permasalahan. Perjanjian Safe
Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sewa
menyewa dalam ketentuan KUHPer .Pada prakteknya, dalam
pengelolaan Safe Deposit Box, pihak Bank menerapkan
perjanjian sewa menyewa dengan pencantuman klausula
eksonerasi agar dapat terlepas tanggung jawab jika terjadi
suatu resiko. Padahal, dilihat dari perbandingan
karakteristiknya, konstruksi hukum yang tepat untuk
diterapkan dalam perjanjian Safe Deposit Box adalah
penitipan barang. Adapun untuk mencegah terjadinya resiko
yang tidak diinginkan, diperlukan adanya asuransi terhadap
barang-barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box.
Selain itu, Bank dalam merumuskan klausul perjanjiannya
haruslah informatif dan tegas sehingga dapat dimengerti dan
dipahami oleh Nasabah. Kepada para nasabah pun diharapkan
berhati-hati dan meminta informasi sejelas-jelasnya kepada
pihak Bank sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian
Safe Deposit Box.