Masyarakat Indonesia terdiri beraneka ragam suku bangsa dan agama, serta adat istiadat yang dikenal mempunyai tata cara sistem norma budaya yang berbeda antara satu dengan yang lain.Di Indonesia masalah pewarisan belum ada aturan yang bersifat unifikasi hukum, karena masalah waris merupakan masalah yang dianggap pelik sebagai akibat adanya bermacam-macam sistem hukum yang berlaku di masyarakat.Penelitian dalam skripsi ini bersifat Deskriptif. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan anak Astra(anak Luar Kawin)menurut hukum waris adat Bali dan mengenai sikap ahli waris terhadap anak Astra.
Menurut Hukum Hindu yang sebagian besar dianut oleh masyarakat Bali terdapat empat anak luar kawin yang terdiri dari anak Bebinjat yang merupakan anak yang lahir dari hubungan ayah dan ibunya yang tidak kawin dan tidak diakui keberadaanya oleh bapaknya, Anak Astra adalah anak yang lahir hasil hubungan biologis yang tidak sah dari seorang laki-laki yang berkasta dengan seorang perempuan yang tidak berkasta, Anak Niyoga adalah anak yang lahir dari istri yang tidak memiliki anak dari suaminya,kemudian istri diizinkan untuk dicampuri saudaranya,sehingga dengan niyoga tersebut di dapat anak, Anak Rahasia adalah anak yang dilahirkan dari istri yang mengadakan hubungan gelap dengan laki-laki lain, yang disetujui/diketahui oleh suaminya, tetapi siapa lelaki yang telah membenihi istri tersebut tidak diketahui/dirahasiakan. Didesa Pakraman Karangasem hanya mengenal anak astra sebagai anak luar kawin.
Anak Astra tersebut tidak berhak untuk mewaris dari ayahnya dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Sikap Ahli waris terhadap anak astra tersebut jarang ditemukan adanya sikap dikriminasi, hanya yang membedakan anak kandung dengan anak Astra adalah kasta dari anak astra tersebut,dimana Anak Astra hanya akan mengikuti kasta ibunya dan tidak berhak untuk memakai gelar ayahnya. Saran dalam skripsi ini adalah diupayakan berbagai usaha oleh pemimpin desa adat untuk mencarikan jalan keluar sehingga tidak terdapat anak luar kawin yang lahir tanpa asal-usul yang jelas. Dengan cara melakukan penyuluhanpenyuluhan secara periodik yang bertujuan agar seorang laki-laki dengan seorang perempuan tidak melakukan hubungan biologis tanpa adanya suatu ikatan perkawinan, supaya tidak ada seorang anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.