Kusuma Putri, Febrina. ?Analisa Hukum Mengenai Praktik
Kawin Kontrak Di Indonesia (Studi Kasus : Kampung Sampay,
Desa Tugu Selatan. Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dan
Setiabudi-Rasuna Said, Kuningan, Jakarta).?(Skripsi Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia), (Juli 2008).
Kawin kontrak, menurut arti katanya adalah perkawinan
yang dilakukan dengan adanya suatu perjanjian, dimana
perkawinan ini ditentukan dengan adanya ketentuan jangka
waktu perkawinan dan mas kawin yang diberikan kepada pihak
perempuan. Dalam Islam disebut kawin kontrak dan dalam
bahasa Arab disebut kawin mut?ah. Sedangkan secara hukum
Islam, perkawinan ini adalah suatu ?kontrak? atau ?akad?
antara seorang laki-laki dengan perempuan, dimana dalam
perkawinan ini ditentukan olah jangka waktu yang sesuai
dengan kesepakatan kedua pihak dan adanya mas kawin untuk
pihak perempuan yang biasanya berupa uang dan emas. Syarat
kawin kontrak antara lain melakukan ijab Kabul, ada mas
kawin dan masa waktu perkawinan yang telah ditentukan
sesuai kesepakatan keduanya. Kampung Sampay dan daerah
setiabudi-rasuna said adalah dua lokasi dimana penulis
melakukan penelitian tentang kawin kontrak dan penulis
menemukan bahwa terdapat dua jenis praktik kawin kontrak di
Indonesia yakni yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan
atau biasa disamakan dengan nikah dibawah tangan hanya saja
telah ditentukan jangka waktu perkawinannya. UU 1/ 1974
tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa,
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan UU
Perkawinan juga mempunyai prinsip perkawinan yang kekal.Hal
tersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip kawin
kontrak dimana perkawinan telah ditentukan jangka waktunya.
kawin kontrak, terutama yang tidak dicatatkan, menimbulkan
kerugian terutama dipihak perempuan dan anak Yang
dilahirkan di dalam perkawinan tersebut.