Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hubungan
hukum yang terjadi dalam kegiatan pembiayaan konsumen selalu
dibuat secara tertulis (kontrak) sebagai dokumen hukum yang
menjadi dasar kepastian hukum. Perjanjian pembiayaan konsumen
ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak para
pihak. Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen
hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syaratsyarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam pembahasan skripsi ini, PT.X (kreditur) sebagai
perusahaan pembiayaan konsumen memberikan pembiayaan kepada
Ny.”Y” (debitur). Metode penulisan menggunakan penelitian
normatif serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah
studi dokumen dan wawancara. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana kedudukan para pihak dan bagaimana dampak terhadap
kreditur atas debitur yang cidera janji. Dari penelitian ini
dapat diambil kesimpulan bawah kedudukan kreditur lebih
menguntungkan karena perjanjiannya merupakan perjanjian baku
yang dibuat sepihak oleh kreditur, walaupun demikian
perjanjian baku dianggap sebagai perjanjian yang sah menurut
klausula-klausula syarat sahnya perjanjian karena dibagian
akhir perjanjian tersebut terdapat tanda tangan kedua belah
pihak sehingga apabila dilihat pihak ketiga terhadap
perjanjian ini adalah terdapat kata sepakat diantara kedua
belah pihak. Akan tetapi apabila terdapat klausula-klausula
yang bertentangan dengan undang-undang maka klausula-klausula
tersebut batal demi hukum dan tidak mengikat para pihak,
selanjutnya apabila debitur cidera janji maka debitur wajib
mengembalikan barang bergerak yang dikuasainya kepada
kreditur dengan syarat benda yang dibebani dengan jaminan
fidusia sudah didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42/1999). Dalam
prakteknya, benda yang dibebani jaminan fidusia tidak
didaftarkan sehingga kreditur tidak mempunyai hak untuk
melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 29 UU No.42/1999)