Skripsi ini membahas tentang perspektif Indonesia dalam mengatur instalasi tidak terpakai yang berada di laut, terutama di landas kontinen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang mengatur pembongkaran instalasi tidak terpakai setelah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berakhir. Sementara itu dalam kontrak bagi hasil antara sebelum 1994 dan sesudah 1994 terdapat perbedaan mengenai kewajiban kontraktor mengenai pembongkaran instalasi tidak terpakai setelah kontrak bagi hasil berakhir. Terhadap instalasi tidak terpakai kontrak bagi hasil sebelum 1994, sampai saat ini Indonesia belum pernah dilakukan pembongkaran. Sedangkan untuk PSC sesudah 1994, karena kontrak bagi hasil yang ada masih berlaku maka belum saatnya untuk dilakukan pembongkaran.
The focus of this thesis is about Indonesian perspective regulation of abandonment installation which is located at sea, especially at continental shelf. The research method is normative which showed that Indonesia had some regulations that order the removal of abandonment installations after exploration and exploitation activities ended. Therefore, there is a different between Product Sharing Contract/PSC before 1994 and after 1994 about contractor’s liability to removal abandonment installation after the PSC ended. For PSC before 1994, Indonesia never been done removal abandonment installation. Meanwhile, PSC after 1994, not yet removal can be done because the PSC still valid.