Fokus bahasan skripsi adalah hak atas pemulihan yang dimiliki oleh korban kejahatan internasional. Dalam penulisannya, skripsi ini meninjau permasalahan baik dalam aspek hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penulisan deskriptif. Penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa meskipun konsep pemulihan ini telah diterima dan diatur dalam hukum internasional dan hukum Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan baik dalam substansi hukum tersebut maupun penerapannya secara praktis.
The study focuses on the right to reparations possessed by victims of international crimes. The issue is examined based on its legal framework under International Law and Indonesian Law. This study adopts a qualitative method in the course of its research and employs a descriptive type of writing. The study concludes that right now, the issue of victims' right to reparations is already governed by international law and Indonesian law. However, practices show that the relevant laws still possess several problems within its substance and shortcomings in effectively protecting victims' rights.