Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hukum terhadap iklan pada
umumnya dan khususnya rokok menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Djarum Kudus dkk, dan
sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap PT. Djarum Kudus dkk dalam kasus
pelanggaran iklan rokok di media. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat
yuridis normatif. Hasil penelitian menyarankan bahwa pelaku usaha periklanan
harus lebih memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai periklanan, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaranpelanggaran
di bidang periklanan; pemerintah, khususnya menteri teknis terkait,
lebih mengawasi penegakan hukum dari ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai periklanan; dan pemerintah segera menyusun Undang-Undang yang
mengatur bidang periklanan secara khusus, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman
dalam pengaturan bidang periklanan.