Skripsi ini menganalisis fungsi asuransi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dilihat dari segi hukumnya. Penelitian dan penulisan hukum ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak
yang berwenang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa LPEI adalah suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk memajukan ekspor nasional berdasarkan UU No. 2 tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Fungsi asuransi pada LPEI adalah asuransi kerugian, dalam hal ini asuransi ekspor. Dalam menjalankan fungsi asuransinya, LPEI tidak tunduk pada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, namun demikian tunduk pada Bab Kesembilan Buku Kesatu KUHD mengenai asuransi.