Penelitian ini membahas mengenai pembentukan modal dasar dalam pendirian Koperasi dan Perseroan Terbatas yang dilihat dari sudut pandang yuridis, prinsip dan ideologi perkoperasian. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan perbedaan historis dan filosofis dari koperasi yang menyebabkan perbedaan dalam pembentukan modal dasar pendiriannya, minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah ini dan mengingatkan kepada koperasi agar dalam menjalankan usahanya tidak melupakan prinsi dan ideologi perkoperasian.
This research discuss about Authorized Capital in Cooperative and limited liability company Establishment with point of view from judicial, principal, and ideology of cooperative. The research method use judicial normative approach. The result shows that historical and philosophical differences of the Cooperative and Limited Liability Company is the cause of the differences in the formation of the Authorized Capital in the establishment, lack of laws that rule this matter, It also give recommendation to the cooperative to not ignore the principal and ideology of cooperative.