Skripsi ini membahas tentang bagaimana kriteria atau etiket merek yang digunakan tidak sesuai dengan yang didaftarkan sehingga berakibat pada dilakukannya penghapusan merek oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketentuan mengenai etiket merek ada pada pasal 61 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ke tidak sesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda. Tulisan "Agar-Agar Powder" dengan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni disertai tulisan Kanzi, yang artinya : "Agar-Agar" adalah bukan termasuk pengertian merek dikarenakan sesuai dengan pasal Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001 Unsur yang merupakan keterangan atas barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek.
Permasalahan yang dibahas dalam kasus ini adalah Bagaimanakah kriteria untuk menilai merek yang digunakan tidak sesuai dengan yang didaftarkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan mengenai kedudukan Putusan Hakim dalam Kasus Gugatan Penghapusan Merek yang penulis berpendapat kurang tepat dalam putusannya. Dalam kasus ini, pertimbangan hakim hakim pengadilan niaga sampai pengadilan tingkat kasasi dan peninjauan kembali juga cenderung tidak menjalankan prinsip keadilan dalam mempertimbangkan putusannya terkait dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Tergugat yang jelas-jelas sebagai pemegang merek terdaftar yang wajib dilindungi secara hukum. Tulisan ini dibuat berdasarkan dibuat dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa sebaiknya unsur kemasan dengan warna kemasan dimasukkan dalam menentukan kriteria merek atau memang dilakukan penegasan dalam undang-undang merek ke dapan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kategori dalam menentukan etiket merek. Sehingga keberadaan warna yang melekat pada kemasan memang tidak menjadi persoalan lagi. Selain itu, sebaiknya para hakim berpedoman pada Undang-Undang Merek dalam memutuskan perkara. Hal ini penting, mengingat keberadaan hakim sebagai pemberi keadilan. Selanjutnya Indonesia sebagai negara peserta dalam Konvensi Paris dari World Intellectual Property Organization (WIPO) seharusnya menerapkan dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada konvensi tersebut, khususnya Pasal 10 bis Konvensi Paris terhadap tindakantindakan unfair competition yang dapat menimbulkan persaingan curang.
This thesis discusses about how the criteria used or brand labels do not match those registered to do so resulted in the elimination of brands by the Central Jakarta Commercial Court. Provisions on the brand label is on Article 61 paragraph (2) letter b of Law Number 15 Year 2001 About the Brand. Incompatibility in use include mismatches in the form of writing words or letters or to the inappropriate use of a different color. Agar-Agar writings Powder "with the image plate of Agar-Agar colors accompanied by a written Kanzi, which means:" Ager-Ager is not included due to the understanding of the brand in accordance with clause d of Article 5 of Law No. 15 Year in 2001. Element is a description of the goods or services, can not be used as a trademark. The topic is related also to the legal protection of registered trademark holders as part of the implementation of the provisions of Article 3 of Law Number 15 Year 2001 about The Brand in order to provide legal l certainty in relation to the obligation to protect trademark holders in one of two rights his base deed of grant or contract based on brand usage.Issue to be discussed in this case is How criteria used to assess the brand does not match that registered according to Law Number 15 Year 2001 About the Brand and of the position of Justice ruling in Case of Removal Trademark Lawsuit authors argue that less accurate in their decision. In this case, the judge considered the commercial court judges to courts of appeal and judicial review also tend not to follow the principle of fairness in considering the decision relating to the evidence submitted by the Party Defendants clearly as the holder of a registered mark shall be protected by law. This paper is based on library research methods was made with the character of juridical normative.