Skripsi ini merupakan tinjauan yuridis yang membahas tentang pengelolaan dan penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah. Penelitian ini merupakan studi kasus pada PT Bank Syariah BA (BSBA). Metode penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan ditunjang dengan wawancara mendalam kepada pengelola BSBA. Penelitian ini bersifat diskriptif karena bersifat menerangkan dan menganalisis data/fakta yang ditemukan di lapangan beserta peraturan perundang-undangan dan dilihat dari tujuannya merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BSBA telah melakukan pengelolaan terhadap pembiayaan mudharabah bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang diperoleh dari pengelolaan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan manajemen dalam mengambil keputusan untuk menyelamatkan atau menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Pada prinsipnya BSBA selalu mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Penyelamatan pembiayaan bermasalah dilakukan apabila nasabah menunjukkan sikap kooperatif/beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan usahanya masih prospektif. Sebaliknya apabila nasabah sudah tidak kooperatif dan usahanya tidak prospektif, maka tindakan penyelesaian dilakukan namun dengan syarat bahwa akad pembiayaan dan jaminan sudah sempurna legalitasnya dan nilai jaminan tersebut mencukupi menurut ketentuan BSBA. Tindakan penyelesaian yang umum terjadi adalah melalui lelang jaminan dan berkecendrungan untuk menghindari melalui proses pengadilan dan non pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Hal yang menarik adalah apabila pendekatan musyawarah dan upaya-upaya penyelesaian lainnya tidak berhasil, ternyata BSBA berkecendrungan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pembiayaan mudharabah bermasalah melalui Pengadilan Negeri.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hakim dan arbiter terutama berkaitan dengan bidang ekonomi syariah.
This skripsi is a legal review which discussing about management and finalizing of disputed mudharabah financing. This research is a case study in BSBA. This research uses a descriptive research methodology since it explains and analyzes the data/fact founded or other legal documents. Methodology of data collection used in this research are legal literature study and in-depth interview to management of BSBA.The research concludes that BSBA actually conducts properly management of disputed mudharabah financing. It will be used by management as consideration in deciding on whether the financing is restructured or finalized. Principally, BSBA take the persuasive approach in handling this problem. Restructuring model will be conducted if the clients show cooperative behavior and have good prospect business. On the other hand, BSBA will take finalize. BSBA generally uses collateral auction in finalizing of disputed mudharabah financing and tends to avoid in using litigation and non litigation process, such as; mediation and arbitration. BSBA tends to use state court compared to religious court for disputed mudharabah financing.The result also suggest that it is needed capacity building for judges and arbiter especially concept of syariah economy.