Kekurangan perumahan penduduk, umumnya di negara-negara berkembang khususnya di Indonesia sudah menjadi masalah nasional. Pemerintah menyadari keadaan ini, untuk selanjutnya secara bertahap dilaksanakan pembangunan perumahan dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang. Pelaksanaan pembangunan perumahan untuk mengimbangi kebutuhan yang mendesak, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974; dibentuklah Perum Perumnas sebagai lembaga pemerintah non Departemen, ditugasi merencanakan, membangun dan mengelola/mengusahakan bidang perumahan. Melihat kebutuhan akan rumah, banyaknya peminat rumah melalui Perum Perumnas, tidak mungkin dengan karyawan yang ada Perum Perumnas melaksanakan sendiri pembangunan perumahan. Untuk melaksanakan pembangunan rumah tersebut, Perum Perumnas melimpahkan pelaksanaan pembangunan rumah kepada pihak kedua/ kontraktor melalui perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pembangunan rumah inilah timbul beberapa permasalahan mulai dari proses pemberian pekerjaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan yang membawa akibat hukum baik terhadap Perum Perumnas maupun terhadap kontraktor. Pengungkapan permasalahan diatas adalah merupakan ide penulis, dimana permasalahan-permasalahan tersebut menarik untuk dibahas dalam penulisan skripsi.