Sebagai karya tulis yang harus dipertahankan dalam ujian komprehensif pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, maka sebelumnya penulis telah mengadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sebagai bahan penulisan. Tinjauan hak cipta sebagai suatu hak milik ini bersumber pada UU No. 6/1982 dan UU No.7/1987. Berdasarkan pasal 3 UU No. 6/1982 disebutkan bahwa hak cipta merupakan suatu benda bergerak imaterial yang dapat beralih atau dialihkan sebagian atau seluruhnya, baik melalui pewarisan; hibah; wasiat; dijadikan milik negara; ataupun melalui perjanjian. Dari ketentuan pasal tersebut tercermin suatu pengertian atau ide hak milik dalam Hak Cipta. Hal ini diperkuat lagi dengan ketentuan pasal 44 UU No. 6/1982 jo UU No. 7/1987 yang mengatur perlindungan hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta, serta pasal 42 (1) yang memberikan hak sita bagi pemilik hak cipta atas
karya ciptanya yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta, dan perbanyakan yang tidak diperbolehkan. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut diketahui bahwa dalam hak cipta tercermin unsur-unsur utama dalam hak milik, yaitu terkuat, turun temurun dan dapat dipertahankan dari setiap gangguan. Namun sebagai suatu hak milik, hak cipta mempunyai ciri dan sifat khas yang tidak ada dalam hak milik atas benda lainnya, karena ia bersifat sangat pribadi dan langgeng, dimana hak tersebut tetap melekat pada si pencipta meskipun hak cipta tersebut telah beralih atau dialihkan. Sebagai suatu hak milik hak cipta pun dibatasi oleh prinsip fungsi sosial yang berlaku di Indonesia. Hal ini terlihat dengan adanya ketentuan pasal 13, 14, 15, 17 dan beberapa pasal lainnya dalam UU No. 6/1983 jo UU No. 7/1987 yang memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk memanfaatkan suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta sebagai suatu hak milik.