ABSTRAKDidalam rangka mengisi kemerdekaan Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan di segala bidang. Salah satunya adalah pembangunan dalam bentuk bangunan gedung-gedung, dimana untuk keperluan tersebut diperlukan pemborong untuk melaksanakannya, hal ini didahului dengan adanya perjanjian pemborongan, dimana akibat adanya perjanjian ini maka menimbulkan hubungan - hubungan Perdata. Karena adanya hubungan keperdataanlah maka penulis tertarik untuk membuat skripsi yang ada hubungannya dengan Pemborongan Pekerjaan serperti ter sebut diatas, yaitu dengan memilih judul: "Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekretariat Jenderal DPR-RI". Dimana hasil dari skripsi ini sekaligus merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan di bidang hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Berdasarkan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan yaitu melalui wawancara dengan para pihak yang berkompeten dapat disimpulkan bahwa :
- Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Gedung Sekretariat Jenderal DPR-RI, antara Sekretariat Jenderal DPR-RI dengan P.T. Getraco Utama berlandaskan pada Garis Besar Haluan Negara yang dicantumkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rskyat No. II/1983.
- Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini bukan merupakan perjanjian murni. Ketidakmurnian perjanjian ini terlihat dari : Adanya aspek Hukum Publik, yang mempefigaruhi perjanjian tersebut. Adanya ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.
Tetapi hal tersebut masih dalam batas - batas kewajaran, karena yang mampu oleh pemerintah diusahakan agar dapat bersaing dengan kontraktor yang kuat.
Namun demikian perlu diadakan peraturan tambahan tentang perjanjian yang dapat memberikan keseimbangan antara bouwheer dan pemborong. Terutama mengenai pasal-pasal y~ng dalam surat perjanjian yang diadakan sering berat sebelah. Seperti halnya bila terjadi peristiwa yang bersifat force majeure atau menyangkut wanprestasi.