Penerbit buku dengan pengarang buku mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling kait-mengkait dalam penerbitan buku. Namun demikian hubungan yang sangat erat dan saling mengkait itu kenyataannya tidaklah sedemikian sehat karena kendatipun hubungan penerbit buku dengan pengarang buku itu sudah tertuang dalam suatu perjanjian, masih juga timbul adanya ketidakpuasan yaitu dari pihak pengarang buku.
Ketidakpuasan itu timbul dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dari penerbit buku dan pengarang buku. Perjanjian yang sudah merupakan standart itu, lebih banyak menguntungkan pihak penerbit buku dan pula upaya pengawasan tentang berapa banyak buku yang telah diterbitkan oleh penerbit buku dan berapa banyak buku yang telah dipasarkan dan yang telah terbeli, hampir-hampir tidak dipunya oleh pihak pengarang buku.
Sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi agar pihak pengarang buku tidak dirugikan maka perlu adanya keterbukaan dari pihak pengarang buku dalam menentukan isi perjanjian, prosentasi honorarium pengarang harus ada ketentuan atau ada batas minimum yang memadai hasilnya bagi pengarang dan adanya perhatian pemerintah untuk terciptanya perjanjian yang seimbang guna memperhatikan kepentingan pengarang.