Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian leasing pada umumnya dan masalah wanprestasi lessee pada khususnya. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian debitur yang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan. Debitur, dalam hal ini lessee, sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing.
Secara umum, bentuk wanprestasi lessee ada tiga macam: Pertama lessee tidak membayar harga pada tanggal yang telah ditentukan. Kedua, lessee tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar sewa atau terlambat membayar denda itu. Ketiga, lessee melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam perjanjian leasing. Untuk menyelesaikan masalah ini, lessor dapat menempuh tiga alternatif yaitu: Pertama, melalui negosiasi. Kedua, damai melalui arbiter. Ketiga, melalui pengadilan.
Dalam praktek, masih banyak kasus wanprestasi lessee yang tak tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah leasing. Penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai leasing. Undang-undang yang baru nanti hendaknya mencakup aspek-aspek leasing secara lebih luas serta dapat memberikan dorongan bagi pengembangan industri leasing pada waktu yang akan datang.