Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambara mengenai prosedur dari pemasangan hipotik atas harta benda perkawinan beserta permasalahannya yang timbul. Untuk mencari tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan metode penelitian empiris, yaitu penelitia dengan cara meneliti langsung ke lapangan (BNI 1946). Pihak BNI 1946 (kreditur) akan memberikan kredit kepada debitur untuk keperluan yang produktir, dengan jaminan antara lain secara hipotik yang jaminannya dapat merupakan harta benda perkawinan debitur. Harta benda perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan terdiri dari harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan, yaitu harta benda yang meliputi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.