Perkawinan merupakan suatu lembaga penting dalam kehidupan manusia. Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, hal-ha yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia diatur dalam berbagai perundang-undangan. Di antara ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan di dalam UU No 1 Tahun 1974 dan di dalam Kitab UU Hukum Perdata terdapat berbagai perbedaan. Faktor keagamaan memegang peranan penting dalam UU No 1 Tahun 1974. KUHP hanya memandang soal perkawinan dalam hubungan perdata. Keabsahan perkawinan menurut KUHP tidak berkaitan dengan masalah keagamaan. Pemenuhan syarat-syarat perkawinan kadang-kadang dilakukan dengan penyimpangan. Perkawinan yang dilangsungkan dengan menyimpang dari ketentuan yang disyaratkan dapat dianggap cacat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki dalam pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, diperlukan penyempurnaan dalam beberapa hal.