ABSTRAKpemerintah sekarang ini, maka peranari Perusahaan Umum
Listrik Negara (Perum Listrik Negara) sangat penting oleh karena
pembangunan kelistrikan ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pedesaan maupun kota serta mendorong da.n
merangsang kegiatan ekonomi.
Perusahaan Listrik Negara didirikan dengan
Pemerintah No : 19 tahun 1965 bersambung dengan PP No :
1969 dan PP No : 30 tahun 1970 yang kemudian ditegaskan
menjadi Perusahaan Umum Listrik Negara.
Peraturan
11 tahun
statusnya
Bertitik tolak dari Peraturan Mentri PUTL No : 024/PRT/
1978 tentang syarat-syarat Penyambungan Listrik terlihat
kedudukan . hukum pelanggan sangat lemah sekali karena tidak
memperlihatkan hak-haknya kalau seandainya pihak pelanggan
tersebut dirugikan, umpamanya pembebanan rekening yang terlalu
besar, terlalu sering listrik mati atau votasenya turun naik,
sehingga listrik yang seharusnya sebagai penunjang pembangunan
malah sebaliknya membuat kegelisahan dalam masyarakat, akibatnya
terjadi penuntutan-penuntutan hak kepada pihak Perum Listrik
Negara. Terjadinya penuntutan hak-hak yang sering menimbulkan
kegelisahan dalam masyarakat, memaksa kita untuk mengkaji apa
hakekat dari bentuk persetujuan antara pelanggan listrik dengan
pihak Perum Listrik Negara. Jika kita menelitinya maka menurut
Sistimatika Burgerlijk Wet Boek (BW) bentuk dari persetujuan
adalah persetujuan campuran antara persetujuan sewa-menyewa dan
jual beli serta pemberian jasa dimana persetujuan jual beli lebih
menonjol. Essentialia ·dari persetujuan jual beli adalah harga dan
pemaka ian kwh meter.
Jadi masalahnya adalah bagaimana usaha-usaha peningkatan
pelayanan listrik oleh pihak Perum Listrik Negara dapat mencapai
suatu tara£ dimana sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya
Jakarta dapat menjadi pelanggan listrik yang patuh akan
ketentuan-ketentuan dari pihak Perum Listrik Negara disatu pihak
dan dilain pihak Perum Listrik Negara dapat melayani para
langganannya dengan sebaik mungkin.