UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Suatu tinjauan hukum terhadap perjanjian pelayanan pos swasta pada PT. Birotika Semesta

Wardita Nurillah Sahab; Z. Asikin Kusumah Atmadja, supervisor; Fatimah Hidayat, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989)

 Abstrak

Kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa pos dalam beberapa dekade terakhir ini dirasakan semakin meningkat, sementara kemampuan Perum Pos dan Giro sebagai pihak yang diberi wewenang oleh pemerintah menyelenggarakan pos sangatlah terbatas. Penyelenggaraan pos pada dasarnya adalah wewenang pemerintah, seperti yang disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 1984 tentang Pos, namun demikian dalam pasal 4 ayat 4-nya dikatakan bahwa dimungkinkan bagi pihak lain untuk menyelenggarakan pos, tetapi terbatas pada pengiriman surat jenis tertentu, paket dan uang. Hal ini membuka kesempaban bagi pihak swasta (non-pemerintah) untuk turut berperan serba dalam memberikan pelayanan jasa pos. Salah satu pihak swasta tersebut adalah PT. Birotika Semesta, yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi no 008/SIUJT/DIR.JEN/1986 tentang pemberian izin usaha jasa titipan, bergerak di bidang pelayanan jasa kurir cepab (express courier service). Hubungan anbara PT Birotika Semesta dengan pemakai jasanya didasarkan pada suatu perjanjian tertulis yaitu suatu perjanjian pelayanan jasa titipan, dimana PT Birotika Semesta setuju unkuk menyelenggarakan pengiriman kiriman pemakai jasa ketujuan tertenku, sedang pemakai jasa setuju unkuk membayar sejumlah uang tertentu pada PT. Birokta Semesta. Perjanjian pengiriman barang ini sendiri termasuk dalam perjanjian sementara, jasa yang termuat dalam pasal 1601 KUH Perdata, dimana dikatakan bahwa persekujuan untuk melakukan sementara jasa diakur oleh ketentuan yang khusus unkuk itu, syarat-syarat yang diperjanjikan atau kebiasaan. Undang-Undang nomor 6 tahun 1984 tentang pos dapat dikatakan sebagai ketenkuan khusus untuk perjanjian pengiriman barang. Seperti perjanjian pada umumnya, pada perjanjian antara PT. Birokika Semesta dengan pemakai jasa berlaku juga kekenkuan dalam pasal 1320 KUH Perdaka, yaitu bahwa perjanjian didasarkan atas kata sepakat para pihak. Kesepakatan disini terjadi jika pemakai jasa telah setuju pada isi perjanjian dan mengisi formulir yang disediakan oleh PT. Birotika Semesta. Hal yang menarik disini adalah bahwa isi perjanjian tersebut yang memuat syarat-syarat yang diperjanjikan adalah bentuk yang sudah ada dan baku. Materi lain yang juga dikaji adalah masalah ganti rugi dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi kelalaian yang dilakukan PT. Birotika Semesta terhadap pemakai jasanya.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Wardita Nurillah Sahab.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : v, 106 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-18-710265651 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200553
Cover