Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983, yang dilaksanakan dengan Surat Edaran Administrasi Kepegawaian Negeri Nomor 08/SE/1983, tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam belum begitu memasyarakat baik di kalangan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam, maupun oleh Hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu belum secara konsekwen dipatuhi dan dilaksanakan dalam pelcksanaan baik izin perkawinan kedua Ipoligarai) marpm dalam pelaksanaan perceraian antara Pegawai Negeri Sipil Republik In donesia yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Agar peraturan-peraturan di atas dapat benar-benar diterapkan dalam praktek, sehingga peraturan perceraian yang terdapat di dalamnya dapat dijalankan sebagaimana mestinya, maka perlu diadakan penataran oleh pemerintah baik kepada Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam maupun Ketua dan Hakim Pengadilan Agama.