Kredit sebagai salah satui usaha pokok bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Kredit yang selektif dan terarah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sesuatu negara sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mencoba menbahas segi-segi hukum yang ada hubungannya dengan perkreditan dimana yang menjadi masalah pokok adalah miengenai perjanjian kredit dalam prakteknya pada Bank BNI. Oleh karena kredit erat kaitannya dengan hukum, maka segi-segi yuridis dibidang perkreditan harus mendapat perhatian yang lebih serius. Karena itu bagi bank jika ingin mengamankan kredit yang diberikannya, maka dalam pemberian kredit tersebut harus disertai dengan jaminan, setiap perjanjian kredit harus dibuat perjanjian kreditnya. Juga tujuan jaminan tersebut penting untuk menjaga keselamatan uang yang dipinjamkan oleh bank kepada nasabahnya. Dengan dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diharapkan dapat membantu melancarkan pengembalian kredit yang diterima oleh seorang nasabah. Juga penting bagi nasabah untuk mengetahui akibat hukum yang dapat menimbulkan kerugian baginya jika ia lalai mamenuhi kewajibannya.