Salah satu Kebijaksanaan pemerintah di bidang Kesehatan adalah penekanan seminimal mungkin akan ketergantungan pada kebutuhan obat import, dengan membuka kesempatan investasi baik melalui penanaman modal asing maupun modal dalam negeri. Diharapkan obat-obat patent yang selama ini diimpor dari negaa asal pembuatnya, sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Akan tetapi ada berapa obat patent tertentu yang belum memungkinkan diproduksi oleh perusahaan-perusahaan farmasi PMA di Indonesia yang memiliki hak patent dari nama dagang obat tertentu tersebut. Hal ini disebabkan karena produksi yang mereka miliki belum lengkap dan belum memadai untuk itu. Untuk mengatasi hal tersebut pihak PMA melakukan suatu upaya terobosan dengan jalan mengadakan kerja sama dengan pihak perusahaan farmasi swasta nasional yang telah memiliki sarana produksi yang lengkap dan memadai. Kerja sama tersebu menyebabkan timbulnya hubungan hukum yang menerbitkan hak-hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian pembuatan obat, yang di kalangan farmasi dikenal dengan nama Toll Manufacturing Agreement. Perjanjian ini merupakan suatu jaminan kepastian hukum dan sekaligus menunjukkan atau membuktikan adanya kepercayaan dari pihak asing bahwa perusahaan farmasi swasta nasional juga telah mampu memproduksi-obat dengan mutu yang baik dan memenuhi standard mutu internasional serta memberikan alih teknologi dan nilai tambah yang sangat penting bagi perkembangan perusahaan farmasi swasta nasional. Dalam penyusunan skripsi ini, selain menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur yang terkait dengan judul skripsi, juga dilakukan penelitian lapangan pada sebuah Perusahaan Farmasi Swasta Nasional di Jakarta.