Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, isi pasal 19 Undang-Undang itu belum dapat dilaksanakan. Dalam pasal tersebut penghuni rumah susun diwajibkan untuk membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun sebagai badan hukum. Di rumah susun Tanah Abang, tidak segaranya dibentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun karena sampai saat ini belum ada permasalahan penghuni, dan permasalahanya dapa diselesaikan melalui pengurus Rt/Rw setempat. Sedangkan di Rumah Susun Pulo Mas, penghuninya dengan sistem sewa yang mana jangka waktu tinggal di lingkungan rumah susun itu tergantung perjanjian sewanya. Karena penghuninya tidak tetap, maka untuk menbentuk Perhimpunan Penghuni mengalami kesulitan. Dikuatirkan penghuni yang dipilih menjadi pengurus sebelum masa jabatanya berakhir bahkan sebelum mulai bekerja penghuni tersebut pindah tempat tinggal karena masa sewanya berakhir. Padahal untuk proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun, salah satu syaratnya harus melampirkan Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni. Dengan demikian para pemilik atas satuan rumah susun baik di Tanah Abang maupun di Pulo Mas sampai saat ini belum dapat melakukan peralihan hak milik mengingat salah satu syaratnya belum terpenuhi. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan lebih lanjut yang mengatur peralihan hak milik atas satuan rumah susun.