ABSTRAKLembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia
pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika
Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per
kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini
mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan
yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan
untuk capital equipment,
Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu
kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip
di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea
sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere
konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari
197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan ,
Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No -
mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan
Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan.
pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut
diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul
kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang
dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un
tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada
pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie))
untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.
Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya
adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan-
untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan
keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan
pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya
keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali
apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang
modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba
rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak
lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di
tangan pihak lessee.
Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu -
nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal
yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini
mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal
yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.
Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah
bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee
melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem
bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang
di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak
ketiga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul
di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya -
lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini
sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan,
yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero
an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing
belum cukup kuat.