ABSTRAKSkripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Disamping itu juga untuk memberikan gambaran
yang lebih jelas mengenai pelaksanaan izin kawin yang di berikan Pengadilan Negeri bagi calon suami iztri yang akan melangsungkan perkawinan campuran antar agama. Metode penelitian yang dipergunakan adalah dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research). UU No.1/ 1974 tidak mengatur tentang perkawinan campuran antar agama, melainkan mengatur tentang perkawinan campuran antar warganegara yang dilakukan di Indonesia dimana salah satu pihak warganegara Indonesia. Namun demikian dalam masyarakat yang majemuk agama ini kemungkinan perkawinan campuran antar agama cenderung terjadi dan pada umumnya calon suami istri itu menghendaki perkawinannya dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian pelangsungan perkawinan campurannya adalah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Kantor Catatan Sipil tersebut. Untuk calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan campuran dimana mereka beragama selain Islam, maka dalam praktek pelaksanaannya di kantor catatan sipil dapat melangsungkan
dengan mudah karena daftar pencatatan perkawinannya terdapat di Instansi tersebut, sehingga Instansi itu dapat melangsungkan perkawinan, sekaligus mencatatkannya sesuai dengan daftar yang tersedia. Namun jika salah satu pihak
beragama Islam, maka pelangsungan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil agak sulit dan memerlukan waktu lama untuk dapat dilangsungkannya perkawinan tersebut. Calon suami istri itu harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri terlebih dulu, baru Kantor Catatan Sipil mau melangsungkan perkawinannya, Izin kawin dari Pengadilan Negeri ini dengan berlakunya UU No. 1/ 1974 umumnya dapat diberlakukan dan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Tetapi sejak dikeluar
kannya Keputusan No. 2185/-1.755.2/CS/1986 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, maka untuk calon mempelai dimana pihak pria beragama Islam izin kawinnya tidak dapat dilaksanakan di Instansi tersebut. Dan sejak tanggal
1 Januari 1989 Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta tidak akan melayani permohonan pelangsungan perkawinan campuran antar agama. Jadi sejak tanggal 1 Januari 1989 penetapan izin kawin untuk perkawinan campuran antar agama tidak berlaku di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta.