Untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, seorang anak memerlukan pemenuhan berbagai macam kebutuhannya, seperti: pangan, sandang, papan, kasih sayang, pemeliharaan dan asuhan, serta pendidikan. Kedua orang tua wajib memenuhi berbagai macam kebutuhan dari anaknya itu. Apabila diantara kedua orang tua meninggal salah satunya, maka yang lainnya berhak untuk memelihara dan mengasuh anaknya. Pada umumnya yang lebih banyak menimbulkan persoalan yaitu apabila yang meninggal adalah seorang bapak sebagai tulang punggung pencari nafkah keluarga. Persoalan akan timbul bila si ibu tidak dapat memenuhi kebutuhan bagi diri dan anaknya, sepeninggal suaminya itu. Dalam hal terjadi keadaan yang demikian, maka hukum Islam menentukan bahwa kalangan karib kerabat si anak harus berupaya semaksimal mungkin membantu dan memelihara anak yatim/terlantar itu. Disamping itu, dalam Hal tertentu sekali kedudukan ibu sebagai wali dapat dialihkan kepada orang lain atau badan yang khusus memelihara dan mengurus anak yatim itu. Adapun hukumnya menunjuk orang atau membentuk badan yang akan menjadi wali anak yatim itu adalah Fardhu kifayah.