ABSTRAKPerkawinan adalah merupakan asal usul dari suatu keluarga,
karena dari perkawinan itulah kehidupan terbentuk dan
selanjutnya tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu perkawinan
harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.
Adapun perkawinan itu pada hakekatnya adalah merupakan
suatu kenyataan dari pada kenyataan-kenyataan pengaturan bagi
fithrah yang terdapat pada umat manusia, sebagaimana fithrah
itupun terdapat pula pada mahluk lain selain manusia.
Untuk membedakan fithrah yang sama-sama dimiliki oleh
manusia dan mahluk lain itu diciptakanlah aturan-aturan oleh
manusia yang sesuai dengan pandangan hidup masyarakat hukum
adat dimana mereka tinggal.
Setelah kedatangan agama-agama besar seperti agama Hindu,
agama Islam dan agama Nasrani ke Indonesia, maka pengaruh
dari ketiga agama ini tampak pada isi dan perkembangan suatu
peraturan hukum terutama pada hukum perkawinan dan hukum
kekeluargaan.
Bagi masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat dengan
adatnya, pengaruh ajaran Islam jelas tampak pada hukum perkawinan,
hukum kekeluargaan dan hukum waris.
Dalam. hukum perkawinan, maka untuk sahnya suatu perkawinan
diperlukan 2 · (dua) cara yaitu menurut agama Islam dan menurut hukum adat.
Menurut hukum Islam ialah adanya calon pengantin, wali,
rnahar, saksi, dan Ijab dan qabul. Sedangkan menurut hukum
adat ialah seremoninya, misalnya pinang meminang, malam ta.inai,
hari pernikahan, menjemput: marapulai dan manjalang.
Karena untuk sahnya suatu perkawinan adalah berdasarkan
agama Islam, maka penerapan U .u. No. 1/1974 tidaklah menjadi
masalah, sebab undang-undang ini telah mengakui eksistensi hlkum
Islam di bidang perkawinan, 'talak, rujuk terutama pasal 2
ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) U.U. No. 1/1974.
Pengaruh hukum Islam dalam perkawinan juga tampak dalam
sistem perkawinannya- yang · tadinya · adalah' .Semendo
tandang telah berubah menjadi Semendo Menentap.
Dalam sistem kekeluargaan dimana tadinya peranan marnak
sangat menentukan dalarn kehidupan. keluarga sekarang sudah berkurang
dan digantikan oleh ayah. Begitu juga dalam pemilikan
harta benda dan kewarisan telah terjadi pula suatu perubahan.
Harta pencaharian yang.tadinya masih menyatu dengan harta
pusaka dengan meninggalnya seseorang pencaharian itu akan di
warisi oleh kemenakannya.
Setelah terjadi pemisahan·antara harta p1:1saka dan harta
"pencaharia-n akibat· beralihnya-p-erana-n seorang laki-laki pada anak-anak dan isteri karena perkembangan zaman dan pengaruh
ajaran Islam, maka harta pusaka diwarisi oleh kemenakan se ...
dang harta pencaharian diwarisi ·oleh anak-anak sesuai hukum
Faraid."