Dunia hiburan makin hari makin meningkat. Demikian pula dengan jumlah bioskop, terutama di kota-kota besar peningkatan itu cukup terasa. Orang makin mamerlukan variasi hiburan, termasuk didalamnya keperluah variasi film. Dan bagi sejumlah orang ini merupakan peluang pasar. Karena itu jumlah film makin hari makin meningkat. Pada saat peningkatan itulah perusahaan film harus melakukan kontrak dengan pemain atau bintang film yang sesuai dengan naskah atau skenario. Dalam kontrak itu mau tidak mau perusahaan film melakukan hubungan hukum. Dan aspek yang terkuat dalam konteks itu adalah hukum perdata barat, khususnya hukum perjanjian. Namun jika diselidik lebih dalam, jelas bahwa aspek hukum perjanjian pada kegiatan itu adalah kontrak. Skripsi ini membahas naskah kontrak pembuatan film, antara perusahaan film dan pemain film pada PT. Kanta Indah Film, PT. Uirgo Putra Film, PT. Elang Perkasa Film, dan PT. Cipta Permai Indah Film. Jelas pula bahwa tidak ada keseragaman dari masing-masing perusahaan film dalam membuat kontrak Yang nampaknya sama hanya terletak pada ketentuan honorarium, lamanya kontrak, juga dalam hal overtime dan tata cara pembayaran honor. Namun sangatlah berbeda kalau kita bicara wanprestasi. Di dalam kontrak tidak jelas bagaimana kalau salah satu pihak melakukan wanprestasi. Hal-hal lain juga (diamati dalam skripsi ini terutama yang barkaitan dengan makna kontrak menurut hukum perjanjian perdata barat.