UI - Skripsi Membership :: Back

UI - Skripsi Membership :: Back

Forestry agreement

Tribuana Tunggadewi P.; Fatimah Hidayat, supervisor; Juzak Sanip, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990)

 Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam yang besar, antara lain hutan-hutan tropisnya yang luas. Oleh karena itu untuk melestarikannya perlu adanya suatu pengaturan yang khusus dalam hal pengusahaan hutan agar hutan-hutan di lndonesia tidak diusahakan secara liar (sernbarangan) dan mencegah terjadinya masalah-masalah lingkungan hidup. Untuk itu bagi para pengusaha yang berminat untuk mengusahakan hutan, Departemen. Kehutanan mensyaratkan agar terlebih dahulu mengadakan perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pengusaha Swasta yang disebut dengan Forestry Agreement (Perjanjian Tentang Pengusahaan Rutan). Setelah diadakan perjanjian tersebut, Pemerintah memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui Surat Keputusan RPR. Hak ini meliputi hak untuk menebanq, menqolah dan memasarkan kayu yanq ada dalam areal kerjanya berdasarkan syarat yanq ditetapkan peraturan perundangan Indonesia dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian. Dengan adanya perjanjian yang demikian ternyata banyak menimbulkan permasalahan, antara lain permasalahan yang timbul sehubungan dengan dikaitkannya perjanjian tersebut diatas dengan teori perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yaitu bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian tersebut adalah tidak seimbang. Kemudian dalam perkembangannya ternyata Forestry Agrement dicabut, namun bukan berarti bahwa Forestry Agreement tidak berlaku lagi sebab jangka waktu Forestry Agreement 20 tahun. Tindakan ini malah menimbulkan masalah baru yaitu adanya dualisme dalam menyelesaikan masalah mengenai Hak Pengusahaan Hutan. Setelah dianalisa dalam skripsi ini ternyata Forestry Agreement. tetap merupakan perjanjian yang sah, sebab memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai kedudukan yang tidak seimbang antara Pemerintah dan Pengusaha Swasta dalam hal adanya kewenangan Pemerintah untuk membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa melalui Pengadilan, ternyata dalam hal ini Forestry Agreement tidak sesuai dengan jiwa pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebab menurut pasal tersebut apabila syarat batal suatu perjanjian dipenuhi, pembatalan perjanjian tersebut tetap harus dilakukan dimuka hakim. Berarti dalam hal ini Forestry Agreement mengeyampingkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka penulis condong untuk menilai Forestry Agreement sebagai perjanjian semu atau quasi contract, dan karenanya bentuk akta perjanjiannya adalah standard konrak khusus. Namun kesepakan dalam Forestry Agreement tidak bersifat rnelawan hukum, sebab Hukum Perjanjian menganut sistem terhuka. Kemudian mengenai adanya dualisme diselesaikan dengan mengeluarkan suatu produk hukum yang mengatur satu cara penyelesaian masalah HPH.

 Digital Files: 1

Shelf
 S-Tribuana Tunggadewi P.pdf :: Download

LOGIN required

 Metadata

Collection Type : UI - Skripsi Membership
Call Number : S-pdf
Main entry-Personal name :
Additional entry-Personal name :
Additional entry-Corporate name :
Study Program :
Subject :
Publishing : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text
Media Type computer
Carrier Type online resource
Physical Description v, 81 pages : illustration.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Availability
  • Review
  • Cover
Call Number Barcode Number Availability
S-pdf 14-22-56671577 TERSEDIA
Review:
No review available for this collection: 20200663
Cover