Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali.