Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, ia selalu memerlukan bantuan orang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Untuk itu Islam telah mengatur prinsip-prinsip mu'amalah dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah peraturan sera-menyewa (al-ijarah), yang merupakan suatu aqad atau perjanjian _untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Perbuatan hukum ini dibenarkan dalam Islam berdasarkan Al Qur'an (QS. XLIII : 32, .QS. II : 233, QS. XXVIII : 26, 27) dan hadits- hadits yang shahih. Yang menjadi obyek sewa-menyewa dalam hukum Islam ini, tidak hanya berupa barang melainkan termajuga berupa keahlian atau jasa yang dapat dimanfaatkan oleh si penyewa dengan pembayaran upah, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bidang ini termasuk jenis perikatan perburuhan. Peraturan sewa-menyewa ini diharapkan dapat menjadi alternatif dalam membuat suatu perjanjian yang mencerminkan kepatuhan umat Islam terhadap agamanya.