FAUZIAH, 0584220219, Aspek-aspek Yuridis Mengenai Perjanjian Pemberian Kredit Ekspor Pada PT Bank Perdania, Skripsi, Februari, 1990. Dewasa ini Indonesia
telah mulai mengembangkan sumber daya non migas yang bertumpu pada sumber daya alam, sebagai salah satu dari kekayaan alam yang dimilikinya dan sangat penting manfaatnya bagi taraf hidup dan kesejahteraan yang adil dan merata yang ingin diusahakan melalui pembangunan. Dalam rangka usaha pemerataan itu pemerintah berusaha keras rnembantu dan membuka kesempatan berusaha keras kepada mereka yang tergolong kedalam golongan ekonomi lemah, misalnya dengan memberikan bantuan modal, dan bentuk bantuan tersebut biasanya berupa kredit. Khususnya dibidang ekspor pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan daya saing ekspor non migas dengan memberikan peluang dan rangsangan kepada dunia usaha untuk melakukan terobosan-terobosin didalam perdagangan Internasional. Untuk mendorong ekspor non migas guna mendapatkan devisa yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan. Salah satu daripadanya adalah kredit ekspor untuk modal kerja yang berlaku saat ini dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih murah dari suku bunga pasar. Kredit ini merupakan kredit khusus baik dari segi bunga, prosedur maupun persyaratan-persyaratannya. Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah kredit ekspor tidak sepenuhnya berdasarkan pada KUH Perdata, melainkan lebih didasarkan pada Kebijaksanaan-Kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan UUD 45 dan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982. Dan ketentuan pelaksanaannya diatur didalam Kebijaksanaan pemerintah yang antara lain dituangkan dalam surat Edaran Bank Indonesia. Kebijaksanaan kredit ekspor tersebutt ernyata memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia usaha pada umumnya, serta membantu terjadinya peningkatan yang cukup berarti dari penerimaan devisa ekspor non migas kita. Untuk itu pemerintah terus b rusaha rnenyempurnakan ketentuan kredit ekspor agar dapat mencapai sasaran yang dikehendaki.