Membaiknya keadaan perekonomian di Indonesia yang ditunjang oleh berbagai paket kebijaksanaan memberikan dampak timbulnya peluang bagi swasta untuk lebih berperan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Realisasi dari hal itu adalah dengan timbulnya grup-grup perusahaan baru di Indonesia. Pengertian grup perusahan menurut pandangan ekonomi, anak-anak perusahaan itu adalah kumpulan badan-badan hukum dibawah satu manajemen pusat. Dilain pihak menurut pandangan hukum , anak- anak perusahaan dalam grup perusahaan merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri. Dengan demikian di antara anak perusahaan dapat terjadi perbuatan hukum seperti perjanjian pinjam meminjam. Penelitian tentang hal itu dilakukan di sebuah grup perusahaan swast nasional yang sedang ber kembang yaitu MTZ Grup. Pembahasan dipusatkan p,ada bagaimanakah prosedur pelaksanaan pinjam meminjam uang antar anak perusahaan di MTZ Grup yaitu antara PT. SM dengan PT. SMPI. Kemudian apakah cara-cara yang dipergunakan oleh PT. SM dengan dengan PT. SMPI dalam melakukan perjanjian pinjam meminjam itu sesuai dengan apa yang diatur dalam KUH. Perdata. Terakhir bagaimana alternatif pemecahan masalah jika timbul masalah khususnya bagi pihak ketiga. Berdasarkan hal-hal yang telah dibahas dapat diambil kesimpulan bahwa keuntungan diadakannya per janjian pinjam meminjam uang antar anak perusahaan dalam grup perusahaan MTZ lebih banyak dirasakan oleh pihak penerima pinjaman seperti prosedurnya berlangsung cepat dan tidak birokratis, tidak memerlukan jaminan, tidak menggunakan bunga pinjaman dan tidak disebutkannya batas waktu pengembalian pinj aman. Kesulitan dalam perjanjian pinjam meminjam dalam grup perusahaan MTZ adalah masa l ah p enarikan kembali seluruh uang pinjaman yang disebabkan oleh lunaknya persyaratan pinjam meminjam itu. Kerugian dirasakan oleh pihak pemberi pinjaman khususnya pihak ketiga dari PT. SMPI yaitu pemasok, karyawan dan para pemegang saham minoritas. Alternatif penyelesaian yang diajukan oleh penulis adalah mengembalikan persoalan ini kepada keadaan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai suatu grup. Dalam hal ini, pimpinan grup MTZ harus dapat bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah dikeluarkannya. Cara yang dapat ditempuh oleh pimpinan grup MTZ adalah memberikan jaminan yang bentuknya adalah jaminan perorangan atau penanggung bagi PT. SM. Dalam hal ini pimpinan grup demi kepentingansi berpiutang (PT.SMPI) mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang (PT.SM) karena PT. SM sendiri.