Skripsi ini membahas mengenai Hukum Waris adat Minangkabau yang hidup dan berkembang di Lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembahasannya dilakukan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Disamping itu dilakukan juga penelitian lapangan dengan mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan dan mewancarai tokoh masyarakat dan kepala adat serta melakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Painan. Di Kabupaten Pesisir Selatan pada saat ini masyarakatnya masih hidup dan memegang adat istiadat dan hukum adat Minangkabau yang berdasarkan sistem matrilineal. Bagaimanapun kemajuan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat Minangkabau khususnya di Pesisir Selatan masih hidup berclan atau bersuku-suku. Peranan mamak sudah berkurang bergeser kepada peran ayah dimana ayah bertanggung jawab kepada keturunannya atau keluarganya. Pada saat ini mamak banyak berperan dalam bidang moral dan adat. Mengenai harta pusaka terutama pusaka tinggi baik yang berupa harta benda maupun gelar (sako) tetap dipertahankan menurut adat yang berlaku dengan arti tidak mengalami perubahan yaitu diturunkan dari mamak kepada kemenakannya. Mengenai harta pusaka rendah khususnya harta pencaharian diwariskan menurut hukum syarat. Harta seorang laki-laki diwariskan kepada anak isterinya kalau ia meninggal. Di tiap-tiap nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) banyak berperan dalam masyarakat yaitu memimpin dan mengatur masyarakat adat dan menangani sengketa-sengketa termasuk sengketa waris.