Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang praktek penggadaian saham sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan alat pengumpulan studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perpustakaan Bank Indonesia dan Ruang Arsip Bagian Hukum Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan wawancara di laksanakan dengan pihak Bank Rakyat Indonesia di Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia di jalan Jenderal Sudirman, dan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Jatinegara. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan jaminan kredit terus berkembang. Saham, baik saham atas nama (op naam), saham atas unjuk/blangko (aan toonder) maupun saham sebagai efek (saham dari Perseroan Terbatas yang sudah go public, dan diperjualbelikan di Bursa Efek), adalah salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Berdasarkan pasal 511 KUH Perdata, saham dari suatu Perseroan Terbatas adalah termasuk dalam golongan benda bergerak yang tidak berwujud, dan karenanya saham dapat dijadikan jaminan kredit. Di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah-nasabahnya, Bank Rakyat Indonesia akan meminta suatu jaminan kredit pada nasabah tersebut. Hal ini untuk menjamin kedudukan Bank Rakyat Indonesia sebagai kreditur agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan akibat debitur tidak dapat, memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jaminan kredit itu dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia, saham hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Subyek yang dapat menerima fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia dengan saham sebagai jaminan tambahan adalah terbatas pada Perseroan Terbatas yang membutuhkan kredit modal kerja, dalam rangka ekspansi dan akuisisi. Saham yang dijadikan jaminan kredit haruslah saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (debitur) itu sendiri, dan tidak boleh saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas lain. Pengaturan mengenai hal ini terdapat di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/KEP/DIR tanggal 12 Agustus 1991 tentang kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan kredit dengan agunan saham. Karena saham adalah tergolong ke dalam benda bergerak yang tidak berwujud, maka pengikatan saham sebagai jaminan kredit adalah dengan gadai. Gadai adalah lembaga jaminan kebendaan untuk benda bergerak. Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia terdapat perbedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya hak gadai dan tata sara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam hal penggadaian saham atas nama, saham atas unjuk/blangko dan saham sebagai efek, sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia.