ABSTRAKManusia secara kodrati mempunyai aneka ragam kebutuhan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, baik untuk hidup hayati dan manusiawi maupun kebutuhan jasmani dan rokhani. Sebagai makhluk pribadi ia mempunyai. kehendak bebas, namun sebagai makhluk sosial dalam hubunganan, antar sesamanya terikat oleh suatu pedoman, kaedah ataupun hukum yang mengaturnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Seperti halnya azas kebebasan berkontrak dalam Hukum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata di, Indonesia, di mana para pihak bebas membuat suatu perjanjian, dan perjanjian tersebut mempunyai kekuatan sebagai undang-undang, bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Manusia pada hakekatnya-mempunyai berbagai macam keinginan, antara lain keinginan untuk memiliki sesuatu, untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan. itu ia harus bekerja, bank atas usaha sendiri maupun dalam hubungan kerja atau karyawan, dengan tujuan untuk memperoleh imbalan atau penghasilan dari hasil kerjanya itu. Sudah merupakan kenyataan pula bahwa untuk memenuhi keinginan untuk memiliki sesuatu itu khususnya perolehan dengan cara membeli, ada yang mampu membelinya secara tunai dan ada pula yang hanya mampu membayarnya dengan angsuran. Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan tekhnology, khususnya dalam bidang alat transportasi, mendorong para ahli khususnya ahli dalam bidang Hukum Perdata untuk mencari konstruksi hubungan hukum yang dapat memecahkan. permasalahan dalam masyarakat tersebut. Demikian pula halnya Perjanjian Jual Beli dengan cicilan (Credit Sale) merupakan salah satu Konstruksi hubungan hukum yang lahir dalam praktek untuk mengatasinya, walaupun belum merupakan suatu peraturan tertulis tertentu. Metode Penelitian Untuk memperoleh data-data, maka dipakai Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam jual beli dengan cicilan ini, khususnya jual beli dengan cicilan sepeda. motqr merk Honda dan Yamaha. Hasil Penelitian di dalam kenyataannya, jual beli. dengan cicilan ini sudah tumbuh dan berkembang pesat di dalam masyarakat, seperti yang dilakukan oleh PT. Astra International, Inc dan PT. Tritala Sakti, untuk memasarkan barang dagangannya terutama kepada para karyawan perusahaan swasta maupun pemerintah melalui perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam hubungan jual beli dengan cicilan di atas, maka penjual pada waktu menawarkan barang tersebut sudah melampirkan Surat Perjanjian tertulis yang telah menentukan hak-hak dan kewajiban para pihak, dan sebelum perjanjian tersebut direalisir, pihak perusahaan terlebih dahulu mempertimbangkan isi Surat Perjanjian tersebut, dengan berbagai perubahan atas persetujuan bersama, setelah hal tersebut disetujui, barulah perjanjian jual beli dilaksanakan. Beralihnya hak milik dalam perjanjian jual beli dengan cicilan (dengan penyerahan hak milik secara fiduciair) di sini berbeda dengan jual beli dengan cicilan pada lazimnya, dalam perganjian ini, pada saat penandatanganani perjanjian, hak milik sudah beralih namun pada saat, Itu juga hak milik tadi sudah diserahkan secara fiducia kepada penjual untuk jaminan. Pembeli/penjual secara otomatis akan menjadi pemilik pada saat harga angsuran terakhir dilunasi, sebelum hal ini dilakukan maka pembeli/pencicil menggunakan barang sebagai peminjam, tidak sebagai penyewa.