ABSTRAKAlasan dan Tujuan Penulisan Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, bagaimana kenyataannya dalam praktek pelaksanaan dari perjanjian leasing ini, sebagai lembaga hukum import yang pengaturannya secara khusus tidak di temui dalam KUHPerda Metode Penelitian Dalam menyusun skripsl ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian perpustakaan Hasil Penelitian Dalam kenyataannya lembaga leasing ini lebih mirip dengan sewa menyewa dari pada déngan sewa beli. Karena peraturan tentang leasing ini hanya pengatur tentang pengertian leasing subyek perjanjlan leasing don tata cara penizinan usoha leasing dan tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak maka dalam kenyataanya perjanjian yang di buat antara pihak Lessor dengan pihak Lessee lebih menguntungkan bagi pihak Lessor dan Lessee karena dia membutukan peralatan bagi perkembangan usahanya mau tidak maa menerima segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Lessor. KeImpulan dan Saran Perjanjian leasing adalah perjanjian tak bernama tumbuh dan berkembang dalain praktek dan perjanjian ini leblh mirip dengan sewa menyewa dari pada dengan sewa bell. Dengan melihat isi perjanjIan leasing pada P.T Indo Ayala ternyata azas kebebasan berkontrak yang dimungkinkaa oleh KUHPer menyebabkan dibuatnya isi perjanjian yang memberikan pihak yang membutuhkan barang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya paraturan Pemerintah yang tegas dan jelas balk dalam bentuk surat keputusan maupun undang-undang yang mengatur mengenal hak dan kewajiban masing-masing pihak.