ABSTRAKPenulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan
masalah-masalah yang panting sehuDungan dengan kontrak
rumah, khususnya masalah-masalah hukumnya.
Metode yang dipakai dalam menulis skripsi ini adalah, metode penelitian berupa pengamatan, data kepustakaan
dan juga menggunakan metode wawancara.
Masalah yang mungkin timbul dari soal kontrak rumah
ialah masalah wanprestasi, misalnya pengontrak tidak man
pergi walau masa kontrak telah berakhir. Juga masalah bukti
yang berupa tulisan.
Didalam skripsi inipun diungkap cars penyelesaian sengketa,
prosesnya yang dapat ditempuh dengan cepat.
Disamping itu juga dibahas mengenai kewenangan Dinas perumahan
disatu pihak, dan Pengadilan Negeri dilain pihak,
Karena yang dibahas adalah rumah kontrak yang ada
di Jakarta tentunya . Pembahasan mengenai Peraturan-peraturan
Daerah yang relevan dengan masalah rumah kontrak menjadi
penting sekali. Juga bahasan mengenai peraturan perumahan
yang berlaku seluruh Indonesia, diungkap di skripsi
ini, khususnya yang berkaitan dengan rumah kontrak saja