ABSTRAKMelalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara serta analisa perundangan penulis melakukan suatu penelitian yang bertujuan untuk melihat dan menguraikan sejauh manakah realisasi pelaksanaan perjanjian kredit ekspor, sebagaimana telah dirintis oleh Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa yang lebih dikenal dengan Paket Kebijaksanaan men tori Perdagangan Tahun 1982 yang telah berjalan cukup lama. Kebijaksanaan ini dirahkan menuju penyempurnaan dan peningkatan efisiensi perdagangan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga akan tercipta keadaan dimana perkembangan harga terjadi secara layak dan bersaing. Dalam rangka ini Pemerintah menyediakan pula fasilitas kredit ekspor dangan syarat-syarat lunak kepada eksportir nasional yang kemudian pada tanggal 24 september 1985 Pemerintah. Menteri Keuangan telah menerbitkan pula suatu surat keputusan baru yang memperbolehkan perusahaan PMA dalam menikmati fasilitas tersebut meskipun dengan perbedaan jumlah 15 %. Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk meningkatkan pendapatan devisa yang berasal dari ekspor non migas, pemerintah memberikan fasilitas kredit ekspor, dan untuk menunjang program pemerintah tersebut perlu adanya suatu kesadaran dengan pihak eksportir agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit ekspor yang telah diterimanya.