ABSTRAKKeppres No.29/1984 adalah merupakan peraturan,pelaksanaan
dari Undang-Undang tentang APBN yang merupakan pedbi^
man/petianjuk pelaksanaan pengelolaan KEUANGAN NEGARA dalam
rangka melaksanakan Pembangunan Nasional.
Didalam pelaksanaan Pembangunan Nasional tersebut ti
dak terlepas peran serta pihak'Swasta untuk ikut menunjang-
Pembangunan tersebut antara lain melalui pengadaan sairana /
alat-alat sesuai dengan Program yang tertuang didalam Daftarlsian
Kegiatan/Daftar Isian Prbyek.
Perwujudan hubungan antar pihak Pemerintah dan Swasta
biasanya tertuang dalam sebuah perjanjian yang menjadi
masalah disini adalah Perjanjian yang dilandasi oleh pasal
1338 KUH Perdata berazazkan Kebebasan Berkontrak dan kesepakatan
para pembuat perjanjian dilain pihak Keppres No.29
/1984,mempunyai sifat Imperatif dan merupakan perwujudan
dari langkah-langkah kebijaksanaan pemerintah dibidang Pengelolaan
Keuangan Negara.
Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, telah dilakukan
penelitian kepustakaan (library research) yang di
lengkapi pula dehgan nenelitian lapanaan (Field Research )
dan pengetahuan praktek dari penulis selaku pelaksanaan pa
da Kantor Perbendaharaan Neaara di Jakarta,.
Pada cikhirnya penulis berkesimpulan bahwa Keppres
No.29/1984 khususnya yang. mengatur tentang perjanjian ada
lah merupai^an patokan-patokan elementer yang harus dipatuhi
oleh pihak yang mengadakan perjanjian dimana dananya
bersumber pada keuangan negara, Kehadiran Keppres No.29/84
dapat dipergunakan sebagai pedoman didalam pembuatan sebuah
Perjanjian antara pihak Pemerintah dan Swasta dan ' hal
tersebut dimungkinkan oleh KUH Perdata,