ABSTRAKMasalah Pokok.
Negara kita dewasa ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di sagala bidang yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Salah satu sisi yang telah banyak dilakukan adalah pembangunan fisik.
Dalam melaksanakan pembangunan tersebut, maka Pemerintah melaksanakan kerjasama dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan yang dimaksud, yaitu melakukan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian pemborongan
pekerjaan.
Di dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut, pihak pemborong sering menemui hambatan - hambatan yang bersifat tehnis maupun yuridis. Maka untuk itu perlu adanya pengaturan yang lebih baik dan mantap dalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan, sehingga hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi dengan baik.
Metode Penelitian .
Dalam usaha meraperoleh data guna dijadikan bahan penyusunan dan pembahasan skripsi ini, maka penulis melakukan penelitian dengan dua metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan.
Metode penelitian kepustakaan adalah berupa buku - buku, peraturan-peraturan, dan bahan-bahan yang berhubungan. Sedangkan penelitian lapangan adalah dengan melakukan penyelidikan secara langsung, seperti melakukan wawancara untuk memperoleh informasi.
Hal-hal yang Ditemukan.
- Untuk mendapatkan pekerjaan, maka teplebih dahulu dilakukan pelelangan, yang bertujuan untuk memilih atau mengadakan seleksi terhadap pemborong yang akan berhak mengerjakan pekerjaan yang diborongkan. Dan pemborong yang berhak adalah pemborong yang telah memenuhi syarat dan telah menang dalam pelelangan (tender).
- Surat perjanjian telah dibuatkan formatnya tepi lebih dahulu (sudah ada perjanjian standart). Dan isi dari perjanjian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pemborong dengan pemberi tugas tidak seimbang. Misalnya dalam hal keterlambatan pekerjaan dan wanppestasi.
- Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Kerja(SPK), maka pekerjaan sudah dapat dimulai sambil menunggu pembuatan surat perjanjian. Jadi sejak ada SPK, pelaksanaan pekerjaan sudah mulai belangsung.
Kesimpulan dan Saran.-Kesimpulan :
- Dalam melakukan pekerjaan pemborongan, maka sebelumnya telah diadakan kegiatan-kegiatan sebagai persiapan dari pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan tersebut adalah prosedur pelelangan.
- Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan sering ditemui hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan keterlambatan pekerjaan. Hambatan tersebut dapat terjadi diluar kemampuan, misalnya terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya yang
dapat mengganggu jalannya pekerjaan. Disamping itu ada juga hambatan lain seperti kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang akan mengakibatkan naiknya harga bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan.
- Untuk menghindari adanya penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka diperlukan pengawasan.
Saran
- Dalam Proses pelelangan, hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pemborong harus diseleksi secara jujur. Dalam surat perjanjian harus diperinci secara jelas hak dan kewajiban para pihak dan hendaknya hak dan kewajiban itu seimbang. Dalam hal menyelesaikan perselisihan, hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah.