ABSTRAK1. Masalah Pokok. Pembangunan ekonomi negara kita yang begitu pesat dalam dua dekade terakhir ini menimbulkan banyak segi yang perlu dilakukan penataan dan pengaturan agar jangan menimbulkan hal - yang tidak kita ingini, salah satu hal yang sangat menonjol adalah bertambahnya jumlah perkantoran baik dengan meluasnya suatu perusahaan ataupun didirikannya suatu perusahaan baru. pembangunan gedung gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis. Maksud dari pemilik gedung gedung tersebut dimaksudkan untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran Dari segi hukum perdata, maka masalah perjanjian sewa menyewa ruang perkantoran morupakan salah satu bidang hukum per janjian yang mempunyai sifat terbuka sewa menyewa ruang perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata , namun demikian sebagai orang yang mer nekuni bidang hukum, haruslah diketahui hukum mana yang akan ngaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak pihak atau unsur - asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa menyewa ruang kantor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah hukum perdata Internasional. 2. Methods Penelitian. Sebagaimana yang diharuslcan dalam melakukan pcnulisanilmiah, maka skripsi inipun didukung oleh data sebagai bahan pe nyusunannya yang diperoleh dengan cara ; 1, Studi Dokumen, yaitu studi bahan pustaka, dimana data yang diambil dari bahan bahan sekunder terdiri dari buku - buku, terbitan - terbitan, karangan ilmiah, catatan catatan kuliah dan sebagainyao 2o Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pejabat pejabat yang terlibat langsung - dalam hubungan sewa menyewa ruangan perkantoran di- Gedung Patra, sehingga data yang didapat merupakan data primoro 3. Hal hal yang ditentukan 1. Hubungan sewa inenyevja ruangan perkantoran tidak diatur secara khusus dalam KUHPedata., Sebagai konsekwensinya hukum yang dipakai sebagai hukum dalam sewa menyewa ruang perkantoran ini adalah hukum yang dipilih atau hukum yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam buku ke III KUHPedata Apabila. ada hal hal yang memang tidak diatur dalam perjanjian tersebut maka akan dipakai peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun kebiasaan setempat. 2, dari kenyataan didalam praktek, nyata bahwa ruangan perkantoran ini dikwalifisir juga Bebagai benda, sehingga dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pasal 1548 KUHPerdata. bahwa yang dapat disewakan - haruslah suatu benda 3= Apabila terjadi suatu perselisian maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, bila tidak terselesaikan maka akan diserahkan pada Pengadi lan Negeri Jakarta Selatan, 4. Kesimpulan. Akhirnya perlu pula dikeinukakan, bahwa meakipun pengaturan sewa menyewa ruangan ini diserahkan kepada para pihak yang mengadakan perjanjinn, namun ternyata bahwa para pihak tetap menggunakan KUHPerdata sebagai podoman dalam menentukan hak hak dan kewajiban kewajiban mereka