ABSTRAK
MASALAH POKOK Tuhan menciptakan dunia beserta isinya lalu diciptiakan pula dua orang manusia yang berlainan jenis yang diharapkan untuk dapat hidup berdampingan dan saling bantu membantu dalam mangarungi hidup didunia. Tuhan juga menjadikan manusia mempunyai akal budi yang membedakannya dengan jenis binatang. Dalam mengarungi hidup berumah tangga, manusia mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan mereka dan masyarakat. Diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat peraturan mengenai hukum, Perkawinan. Peraturan ini di Indonesia terdapat beraneka ragam dimana juga beraneka ragam agama yang dianut oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam penulisan ini akan di bahas mengenai dasar dan syarat-syarat perkawinan ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974/ Peraturan Pem erintah No. 10 tahun 1983. METODE PENELITIAN Ilmu Pengetahuan mengenai dua teori penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dalam hal penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, catatan-catatan kuliah, peraturan-peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai mass media ataupun yang ada diperpustakaan, sedangkan dengan Penelitian Lapangan diperoleh data dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. HAL HAL_ YANG DI Unifikasi didalam peraturan yang mengatur mengenai perkawinan belum dapat diwujudkan dan penerapan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk daerah terpencil sulit pe1aksanaannya. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang berlawanan dengan Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 juga sangat mengganggu. KESIMPULAN Beraneka ragam Hukum Perkawinan yang terdapat di Indonesia walaupun Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun - 1974 dimaksudkan untuk unifikasi hukum dalam hukum perkawinan. Banyak permasalahan yang timbul setelah berlangsung perkawainan namun apabila usaha lain masih dapat dipergunakan maka masalahnya selesai sampai di sini. namun demikian apabila upaya lain tak dapat di pergunakan jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengadakan perceraian. SARAN yang dapat dikemukakan adalah memberikan pertimbangan- pertimbangan bagi para pembuat Undang-Dndang agar kiranya dapat menyusun Undang-Undang Perkawinan yang dapat berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia walaupun terdiri dari berbagai-bagai agama. Agar alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang perceraian dapat diselaraskan dan demikian juga mengenai batas waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya karena perceraian sedang antara janda tersebut dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin dengan janda yang putus perkawinannya karena kematian sedang janda tersebut juga belum pernah mengadakan hubungan kelamin.