ABSTRAKMasalah Pokok
Skripsi Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang di dunia, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan, yang memerlukan dana yang besar. Pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan itu banyak mengalami hambatan, salah satu hambatan tensebut adalah berkurangnya penerimaan negara dari sektor minyak bumi. Adanya hambatan tersebut tidak mengurangi niat pemerintah untuk melanjutkan pembangunan. Pemerintah berusaha mencari sumber dana lain, yaitu dengan meningkatkan aktivitas Pasar Modal dengan jalan menerbitkan obligasi kepada masyarakat yang dilakukan sejak tahun 1983 dalam kegiatan penerbitan obligasi tersebut perusahaan yang bermaksud menerbitkan obligasi diharuskan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, tujuannya adalah agar emisi obligasi tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan kepentingan investor dapat terjamin. Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa Emiten (perusahaan) harus mengadakan perjanjian perwaliamanatan dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi - sebelum emisi obligasi itu dilakukan. Perjanjian Perwaliamanatan atau perjanjian Trust adalah lembaga yang sangat populer dan khas dalam hukum Anglo Saxon. Dalam KUHPerd., perjanjian Trust ini tidak dikenal akan tetapi berdasarkan azas kebebasan berkentrak dalam hukum perjanjian, ada dan timbulnya perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian trust ini dimungkinkan dan dapat dilakukan oleh para pihak yang membutuhkan. Metode Penelitian ' . Sebagai suatu karangan ilmiah, dalam penulisan skripsi ini Penulis menggunakan dua cara, yaitu : 1. Penelitian Kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, karya-karya ilmiah, buku-buku, majalah-majalah dan harian-harian (massmedia). 2. Penelitian Lapangan (field research), yaitu suatu pene litian yang dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan berhubungan demgan pihak-pihak yang dianggap perlu dan berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hal-hal yang ditemukan 1. Penulis menemukan suatu kenyataan dimana tidak ditemukan suatu pengaturan yang khusus mengenai perjanjian perwaliamanatan (perjanjian trust) dalam hukum perjanjian yang dimuat dalam KUHPerd. Akan tetapi pada kenyataannya dalam praktek perjanjian perwaliamanatan ini ditemukan dalam kegiatan Pasar Modal yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal. 2. Pengertian secara khusus tentang apa yaag dimaksud dengan perjanjian perwaliamanatan (perjanjian trust) tidak ditemukan dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal. Akan tetapi dapat disimpulkan dan pasal-pasal dalam ketentuan-ketentuan tersebut yang dihubungkan dengan pengertian Trust dalam hukum Anglo Saxon. 5. Saat lahirnya perjanjian Perwaliamanatan adalah. paaa saat izin emisi efek dikeluarkan oleh Ketua BAPEPAM, dimana pada saat itulah Pemegang Obligasi sepakat dengan Wali Amanat dan Emiten mengenai hal-nal yang pokok dalam .perjanjian perwaliamanatan tersebut. Kesimpulan dan Saran Setelah menguraikan perjangian pada umumnya yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dihubungkan dengan perjanjian perwaliamanatan yang dibuat antara Emiten dan wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi, maka dikemukakan kesimpulan dan saran-saran, bahwa KUHPer. yang dipergunakan saat ini adalah produk pemerintah kolonial Belanda dan sudah tentu banyak pasal-pasalnya yang sudah ketinggalan jaman, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karena itu sangat diharapkan untuk masa mendatang, disusun hukum perjanjian yang sesuai dengan kehidupan bangsa kita saat ini.pisamping itu hendaknya peraturan-peraturan mengenai Pasar Modal-dapat menunjang kegiatan perusahaan, agar Pasar Modal dimasa mendatang dapat lebih maju dan tercapai tujuan Pemerintah yaitu pemerataan pendapatan dan peningkatan pendapatan seluruh masyarakat Indonesia.