ABSTRAKDalam hukum positip Indonesia dewasa ini, terdapat suatu ordonansi yang mengatur masalah tanggung jawab pengangkut udara yaitu Ordonansi Pengangkutan Udara atau Luchtvervoer Ordonantie Staatsblad 1939 No.100. Dan oleh karena hukum udara pada aspek-aspekya tidak dapat melepaskan diri dari pada sifat yang menonjol dari penerbangan yaitu sifat Internasionalnya, maka untuk angkutan udara Internasional Indonesia menjadi peserta pada suatu Konvensi Internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa 1929. Akan tetapi, didalam praktek penyelesaian masalah ganti rugi pada kecelakaan-kecelakaan pesawat udara didalam negeri dan kecelakaan pesawat udara diluar negeri yang mengangkut jemaah haji Indonesia ketentuan-ketentuan dari peraturan perundang-undangan tersebut banyak yang disalah artikan.
Aspek ganti rugi, terutama dalam hal untuk rnenentukan siapa-siapa yang berhak mendapat ganti rugi, ternyata dalam prakteknya diberikan berdasarkan atas hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, hal ini dapat dibuktikan dengan selalu digunakannya kata "Ahli Waris" bagi orang yang berhak menerima ganti rugi dan
diperluknnya fatwa waris dari Pengadilan Agama untuk menentukan pihak yang menerima ganti rugi didalam kasus Colombo tahun 1973.
Ordonansi Pengangkutan Udara yang tidak memaksudkan ganti rugi sebagai masalah kewarisan dan bahwa pihak yang berhak menerima ganti rugi sama sekali lain dengan ahli waris seperti yang dimaksudkan didalam kewarisan biasa yang kita kenal. Akan tetapi mengingat sifatnya yang limitatif dan tidak jelas mengenai siapa-siapa yang berhak untuk mendapat ganti rugi, maka kita bisa mencarinya dari pengertian yang ada pada ketiga sistim pewarisan tersebut. Jadi memang ada aspek kewarisan, tetapi hanyalah sepanjang yang dimaksudkan oleh Pasal 24 (2) Ordonansi tersebut.