Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lebih jauh skripsi ini juga memberikan gambaran dan analisa yuridis yang lebih jelas mengenai masalah pelaksanaan hipotik sebagai jaminan kredit, baik menurut teori maupun praktek, yang dalam hal ini terjadi di Bank X, tujuannya adalah agar dapat memperoleh pengertian-pengertian yang lebih mendalam yang dapat berguna dalam praktek sehari-hari. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Secara prinsip, Hipotik merupakan perjanjian accessoir, namun dalam praktek dapat terjadi praktek yang dapat mengurangi sifat accessoir dari hipotik, seperti kredit hipotik, yaitu hipotik yang diberikan untuk menjamin kredit yang tidak diserahkan sekaligus akan tetapi diserahkan kreditur kepada debitur sesuai menurut keperluan debitur. Selain itu juga dijumpai praktek pembaharuan hutang yang berbeda dengan pembaharuan hutang yang biasa kita kenai dalam KUHPer. Dapat dilakukan pencairan kredit setelah diberikannya Surat Kuasa Memasang Hipotik merupakan masalah berikutnya yang menjadi perhatian dalam penulisan skripsi ini. Karena pada saat itu hipotik belum lahir. Analisa ini dilakukan dengan perhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping mengingat ketentuan dalam undang-undang, maka praktek-praktek tersebut digunakan untuk menghemat waktu dan biaya dalam memberikan jasa pembiyaan dalam mendukung transaksitransaksi perusahaan dan perdagangan.