Dalam rangka penyusunan skripsi ini, ada beberapa hal yang telah mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap masa Jah-masalah yang dihadapi dalam rangka kegiatan pengerahan tenaga kerja Indonesia ke luar neger1, baik yang dirasakan oleh pengusaha pengerah tenaga kerja maupun tenaga kerja yang dikerahkan, yaitu 1) bahwa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan swasta untuk memperluas kesempatan kerja 2) bahwa pengusaha pengerah tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengerahan tenaga kerja ke luar negeri, tidak dapat sepenuhnya membantu usaha pemerintah tersebut, dikarenakan kemungkinan akan dihadapi olehnya 3) bahwa tenaga kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan tidak semmanya dapat dikerahkan ke luar negeri 4) bahwa ternyata masalah-masalah yang terjadi dapat menghambat kegiatan pengerahan tenaga kerja ke luar negeri yang berarti menghambat usaha pemerintah dalam memperluas lapangan kerja, oleh karena itu melalui penelitian dan pengamatan, penulis berharap dapat mengetahui sebab-sebab tinbulnya masalah tersebut, agar dapat ditemukan dan diambil langkah untuk menanggulanginya. Dengan demkian usaha pengerahan tenaga kerja ke luar negeri benar-benar dapat berfungsi sebagai usaha untuk memberi kesempatan kerja bagi yang memerlukannya.
Dalam menyusun skripsi ini, penulis telah mempelajari hukum perburuhan, khususnya mengenai pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja, hukum perjanjian, perlindungan sosial dan hukum perdata Internasional. Data-data yang diperoleh untuk penulisan ini didapat dari bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari penelitian lapangan memperlihatkan bahwa usaha pengerahan tenaga kerja ke luar negeri mengalami berbagai hambatan, oleh karena kurangnya pengertian dan kesadaran akan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, serta kurangnya informasi dan pengetahuan tentang situasi, kondisi dan hukum yang berlaku di tempat tenaga kerja bekerja. Selain itu peraturan-peraturan yang ada belum memberikan kepastian dan jaminan perlinndungan hukum yang cukup. Dengan demikian untuk peningkatannya diperlukan kesadaran dari semua pihak serta peran pemerintah.