Sistem Kerja Sama Pola PIR ( Perusahaan Inti Rakyat ) dimaksudkan mewujudkan program pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan perkebunan rakyat, yang didukung oleh kemudahan pendanaan dan pemasaran. Dalam kerja sama ini P.T. Perkebunan XI bertindak sebgai pihak yang kuat yang membantu petani dan usaha taninya, sehingga tujuan membangun masyarakat pekebun yang berwiraswasta, sejahtera dan selaras dengan lingkungannya dapat tercapai. Dalam pelaksanaannya, P.T. Perkebunan XI membantu petani dengan teknologinya pada tidak hanya tahap-tahap awal kerja sama, yaitu pada saat kebun belum dialihkan kepada petani, tetapi juga pada saat kebun telah dialihkan kepada petani dan menjadi tanggung jawab petani dalam hal pengurusan dan perigelolaannya. Dalam kaitan tersebut, pada tahap pasca konversi P.T. Perkebunan XI membantu memasarkan hasil produksi tanaman pokok kebun petani peserta pola PIR. P.T. Perkebunan membeli XI hasil kebun petani berdasarkan perjanjian mengikat yang untuk itu sebaliknya petani menjual berdasarkan perjanjian yang mengikatnya untuk itu juga. Jual beli antara petani dan P.T. Perkebunan XI ini berkaitan langsung dengan pelunasan kredit petani. Agar tidak. ada hambatan dalam pelaksanaannya, P.T. Perkebunan XI mengadakan pengawasan dan pembinaan pada tahap awal kerja sama sebelum konversi, dan harus terus dilanjutkan sesudahnya sampai dengan tahap pasca konversi. Kerja apabila dapat sama Pola PIR baru dapat dikatakan berhasil tujuan telah tercapai dan petani peserta telah secara sejajar menjadi mitra bagi perusahaan intinya.